Peraturan Menpan RB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Pemerintahan

Uncategorized
Sharing is caring

Dengan mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, menggantinya dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *