Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UHO.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri dari 2 Subbagian yaitu:
a. Subbagian Pendidik
b. Subbagian Tenaga Kependidikan
Syarat dan ketentuan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Lingkup Universitas Halu Oleo dapat di lihat di sini