Kenaikan Pangkat PNS Periode April dan Oktober 2023 dalam Lingkup Universitas Halu Oleo

Sharing is caring

I. Persyaratan Umum

  1. Untuk masing-masing jenis usul kenaikan pangkat dikirimkan rangkap 1.
  2. Warna Snelhecter Plastik yang digunakan yaitu
    Merah untuk KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) / Reguler,
    Hijau untuk Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu,
    Kuning untuk Pilihan Jabatan Struktural yang dialihkan ke JFT, dan
    Biru untuk Penyesuaian Ijazah sebanyak 1 rangkap.
  3. Semua berkas dilegalisir oleh masing-masing Dekan / Wakil Dekan II yang bersangkutan, kecuali fotokopi ijazah dan transkrip yang baru pertama kali akan dimasukkan ke dalam proses Kenaikan Pangkat dilegalisir oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, serta Program Studi minimal terakreditasi B.
  4. Semua usul kenaikan pengkat di scan dan file dokumen setiap PNS dimasukkan di folder masing-masing pegawai dengan penamaan folder : nama unit kerja_nama PNS_NIP
    Contoh: UHO_Fulanabinti Fulan_197805062001032002

II. Persyaratan Khusus

  1. Bagi yang mengusul pangkat pertama kali harap melampirkan Fotokopi SK CPNS dan PNS, dan SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada.
  2. Bagi yang mengusul KP Pindahan dari instansi lain harap melampirkan SK CPNS, SK PNS, Nota Persetujuan BKN, dan SK Pindah dari Kemendikbudristek.
  3. Bagi yang mengusul KP pindahan dari instansi lain (Tenaga Kependidikan), yang sebelumnya memangku jabatan Fungsional Tertentu, harap menyertakan Surat Pembebasan Jabatan Sementara dari instansi sebelumnya.
  4. Bagi pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III harus lulus Ujian Dinas / Ujian Penyesuaian Ijazah yang dipersyaratkan dalam Kenaikan Pangkat yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Serta golongan III menjadi golongan IV harus lulus Pendidikan S2 atau sedang menduduki jabatan setingkat Eselon III.

III. Kelengkapan Berkas

Kenaikan Pangkat Otomatis/Reguler

  1. Sudah 4 Tahun dalam pangkat terakhir
  2. Formulir Biodata
  3. Fotokopi Sah SK terakhiryang dilegalisir
  4. Fotokopi Sah Konversi NIP
  5. Fotokopi Sah Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (apabila baru pertama kali usul kenaikan pangkat)
  6. Fotokopi Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I (apabila usul kenaikan pangkat dari golongan ruang II/d) <—> Pehatikan persyaratan khusus poin 4
  7. Fotokopi Sah Surat Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penambahan gelar akademik / Pendidikan (apabila ada pencantuman gelar akademik / Pendidikan)
  8. SKP, Capaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja (2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
  9. Semua berkas di scan masing-masing dalam format *pdf dengan kapasitas 1 mb / file khusus SKP dan 2 mb untuk file yang lain ke dalam CD.

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Formulir Biodata
  2. Fotokopi Sah Surat  Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah Konversi NIP
  4. Fotokopi Sah Surat Keputusan Jabatan terakhir
  5. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK)
  6. Apabila diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional, agar melampirkan:
    – Berita Acara Pelantikan
    – Surat Pernyataan Pelantikan
    – Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
    – Surat Pernyataan Melaksakan Tugas
  7. Fotokopi Sah Surat Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penambahan gelar akademik (apabila ada pencantuman gelar akademik)
  8. SKP, Capaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja (2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
  9. Semua berkas di scan masing-masing dalam format *pdf dengan kapasitas 1 mb / file khusus SKP dan 2 mb untuk file yang lain ke dalam CD.

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Sruktural yang dialihkan ke JFT

  1. Formulir Biodata
  2. Fotokopi Sah SK Pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah Konversi NIP (Bila Ada)
  4. Fotokopi Sah SK JabatanStruktural dan fungsional
  5. Fotokopi Sah Surat Pernyataan Pelantikan Struktural dan fungsional
  6. Fotokopi Sah Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural dan Fungsional
  7. SKP, Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja (2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  8. Semua berkas di scan masing-masing dalam format *pdf dengan kapasitas 1 mb / file khusus SKP dan 2 mb untuk file yang lain ke dalam CD.

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Formulir Biodata
  2. Fotokopi Sah Surat  Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah Konversi NIP
  4. Fotokopi Sah Surat Keputusan Tugas Belajar/ijin belajar
  5. Fotokopi Sah ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang
  6. Sertifikat akreditasi program studi yang terakreditasi minimal B pada saat lulus
  7. Surat tanda lulus sertifikat penambahan gelar/penyesuaian ijazah
  8. Asli uraian tugas dengan jabatan yang baru, yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II
  9. SKP, Capaian SKP, dan Penilaian Prestasi Kerja (2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  10. Semua berkas di scan masing-masing dalam format *pdf dengan kapasitas 1 mb / file khusus SKP dan 2 mb untuk file yang lain ke dalam CD.

Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Dosen

  1. Fotokopi Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi Sah Konversi NIP
  3. Fotokopi Sah Surat Keputusan Jabatan Penetapan Angka Kredit
  4. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) apabila belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat.       
  5. Surat Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penambahan gelar akademik (apabila ada pencantuman gelar akademik)
  6. Fotokopi sah Ijazah, Surat Keputusan Tugas Belajar, Surat Keputusan Pembebasan sementara / Pemberhentian dari Jabatan Dosen, Surat Keputusan Pengaktifan Kembali / Pengangkatan kembali dari Jabatan Dosen.
  7. SKP, Capaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja (2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
  8. Semua berkas di scan masing-masing dalam format *pdf dengan kapasitas 1 mb / file khusus SKP dan 2 mb untuk file yang lain ke dalam CD