Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan pengadaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
d. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara;
e. pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan
f. pelaksanaan penghapusan barang milik negara.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas 2 Subbagian yaitu:
a. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan;
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.